Translate

Rabu, 06 Maret 2013

RPP PKn SMA kelas X semester 2 berkarakter



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
PERTEMUAN 1


ikip.png
 











Oleh :
KHUSNUL KHOTIMAH
NIM : 09224607


PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
IKIP PGRI BOJONEGORO
2013

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( RPP )

Nama Sekolah           : SMA PGRI 1 Bojonegoro
Mata Pelajaran          : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas / Semester        : X / 2
Alokasi Waktu           : 2 x 45 menit ( 1x pertemuan )
I.                   Standar Kompetensi
4. Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi
II.                Kompetensi Dasar
4.1 Mendeskripsikan hubungan dasar negara dengan konstitusi
III.             Indikator
No
Indikator Pencapaian Kompetensi
Nilai Budaya Dan Karakter Bangsa
1
Mendeskripsikan pengertian dasar negara
Religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, tanggung jawab,

2
Mendeskripsikan pengertian konstitusi negara
3
Menguraikan tujuan konstitusi
4
Menyimpulkan keterkaitan dasar negara dengan konstitusi di sebuah negara

IV.             Tujuan Pembelajaran
Siswa dapat :
1.      Mendeskripsikan pengertian dasar negara
2.      Menguraikan sejarah perumusan dasar negara indonesia.
3.      Mendeskripsikan pengertian konstitusi negara
4.      Menguraikan tujuan konstitusi
5.      Menyimpulkan keterkaitan dasar negara dengan konstitusi di sebuah negara
V.                Materi Pembelajaran
1.      Dasar Negara
Istilah dasar negara mempunyai padanan kata “ philosophische groundslag” ( Belanda) dan weltanschauuung (Jerman).
-          Philosophische groundslag : norma (lag) dasar (grounds) yang bersifat filsafati (philosophische)
-          Weltanschauuung : pandangan mendasar (anschauuung) tentang dunia (welt)
Kedua istilah itu mempunyai kesamaan makna, yaitu : ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran mendalam (pemikiran filsafati) mengenai dunia dan kehidupan di dunia, termasuk kehidupan bernegara di dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar dalam mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara.
Secara umum, dasar negara merupakan asas atau landasan pokok yang dijadikan tata nilai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan sebuah negara. Dengan mempunyai dasar negara, penyelenggaraa pemerintahan sebuah negara menjadi terarah dan teratur, sehingga tujuan nasional dapat tercapai dengan baik. Di Indonesia, dasar negara yang digunakan adalah pancasila. Dalam tinjauan yuridis konstitusional pancasila sebagai dasar negara, dan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV dan TAP.MPRS No. XX/MPRS/1966, jo. TAP. MPR No. V/MPR/1973, jo. TAP MPR No. IX/MPR/1978. Penegasan kembali pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1988.
ü  Sejarah perumusan dasar negara Indonesia
Pada tanggal 29 Mei 1945 diadakan sidang I BPUPKI, sidang tersebut untuk membahas mengenai dasar negara Indonesia. Pembicara yang ambil bagian dan mengemukakan ide-ide antara lain :
1)      Tanggal 29 Mei 1945 oleh Mr. Moh. Yamin
Moh. Yamin menyampaikan secara lisan lima konsep
a.       Perikebangsaan
b.      Perikemanusiaan
c.       Periketuhanan
d.      Perikerakyatan
e.       Kesejahteraan rakyat
2)      Tanggal 31 Mei 1945 oleh Mr. Soepomo
Mr. Soepomo menyampaikan konsep-konsep dasar negara Indonesia sebagai berikut.
a.       Paham negara persatuan
b.      Perhubungan negara dengan agama
c.       Sistem badan permusyawaratan
d.      Sosialisme negara
e.       Hubungan antara bangsa yang bersifat Asia Timur Raya
3)      Tanggal 1 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno
Ir. Soekarno menyampaikan lima prinsip dasar negara Indonesia yang isinya:
a.       Kebangsaan Indonesia
b.      Internasionalisme atau peri kemanusiaan
c.       Mufakat atau demokratis
d.      Kesejahteraan sosial
e.       Ketuhanan yang berkebudayaan
Atas usul sahabatnya yang seorang ahli bahasa, kelima asas tersebut diberi nama Pancasila. Sebagai langkah selanjutnya, berdasar sidang BPUPKI dibentuklah sebuah panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang (panitia sembilan) yang terdiri atas :
1.      Ir. Soekarno
2.      Drs. Moh. Hatta
3.      Mr. A. A. Maramis
4.      KH. Wachid Hasyim
5.      Abdul Kahar Mudzakar
6.      Abikusno Tjokrosuryo
7.      H. Agus Salim
8.      Mr. Achmad Soebarjo
9.      Mr. Moh. Yamin
Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia sembilan berhasil merumuskan dokumen Piagam Jakarta. Rumusan Pancasila yang terancam dalam Piagam Jakarta sebagai berikut :
1)      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Akan tetapi, orang-orang kristen yang sebagian besar berada di wilayah timur Indonesia menyatakan tidak bersedia bergabung dengan Republik Indonesia kecuali jika beberapa unsur dalam mPiagam Jakarta dihapuskan. Unsur-unsur islam dalam Piagam Jakarta yang dipersoalkan adalah : ...” dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya “. Para tokoh dari Indonesia bagian timur menghendaki agar ketujuh kata tersebut dihapus. Selain itu mereka juga menuntut agar kata-kata “ islam sebagai agama negara” dan “presiden harus seorang muslim” juga dihapus.
Keinginan masyarakat wilayah timur nusantara memaksa para perumus dasar negara kembali mengadakan musyawarah dalam rangka merumuskan kembali “dasar ideologi dan konstitusi negara” . setelah melalui suatu proses yang melelahkan, akhirnya kelompok islam bersepakat untuk menghapus unsur-unsur islam yang telah mereka rumuskan dala Piagam Jakarta. Sebagai gantinya unsur “ Ketuhanan” dimasukkan ke dalam sila pertama dalam pancasila. Dengan demikian, sila pertama berbunyi “ Ketuhanan Yang Maha Esa” .

2.      Konstitusi Negara
Istilah konstitusi berasal dari kata “constitution” (Inggris) dan “constitue” (Belanda) mempunyai tiga pengertian, yaitu konstitusi dalam arti luas, tengah, dan sempit.
a.       Dalam arti luas, konstitusi berarti hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem  ketatanegaraan suatu negara.
b.      Dalam arti tengah, konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara.
c.       Dalam arti sempit, konstitusi berarti Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturandan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu negara.
Dalam bahasa Perancis, istilah konstitusi berasal dari kata “constituer” yang berarti membentuk. Yang dimaksud membentuk di sini yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu negara.
3.      Tujuan Konstitusi
Menurut latar belakang munculnya ide konstitusi, suatu konstitusi muncul bertujuan sebagai berikut :
a.       Untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang
b.      Untuk melindungi HAM
c.       Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara.
4.      Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
a.       Hubungan secara formal
Dengan dicantumkannya pancasila secara formal di dalam pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, dan politik. Akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam pancasila. Maka perumusan yang menyimpang dari pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan mengubah secara tidak sah pembukaan UUD 1945
b.      Hubungan secara material
Apabila kita tinjau dari proses perumusan pancasila dan pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat pancasila baru kemudian pembukaan UUD 1945. Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada pancasila. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
VI.             Metode Pembelajaran
1.      Model Pembelajaran : snowball throwing
2.      Strategi : ceramah, tanya jawab, penugasan, diskusi dan lain-lain
VII.          Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
No.
Kegiatan Belajar
Waktu
(Menit)
Aspek lifeskill yang dikembangkan
Nilai Budaya Dan Karakter Bangsa
1.
Pendahuluan
-  Memberikan salam siswa
-  Mengabsen dan mengetahui kondisi siswa
5
-  Disiplin
-  Kerjasama
-  Keterampilan

2.
Kegiatan Inti
& Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi :
& Menjelaskan materi tentang hubungan dasar negara dengan konstitusi.
& Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi,
F Membagi siswa dalam 3 kelompok
F Guru menyampaikan tugas-tugas yang harus dikerjakan masing-masing anggota kelompok yang terdiri atas :
o   Dasar negara
o   Konstitusi negara
o   Hubungan dasar negara dengan konstitusi
F Memanggil ketua kelompok dan melakukan pengundian materi yang akan dibahas oleh masing-masing kelompok.
F Setiap kelompok bekerja sama untuk membahas materi yang telah diberikan dan membuat pertanyaan-pertanyaan untuk diberikan kepada kelompok lain
F Memberikan pertanyaan sambil melemparkan bola kepada kelompok lain yang ditunjuk.
F Kelompok lain menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah diberikan

& Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru menjelaskan tentang hal-hal yang belum diketahui oleh siswa
80
-  Kerjasama
-  Kesungguhan
-  Disiplin
-  Uji diri
Religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, tanggung jawab
Mandiri
3.
Penutup
-      Evaluasi
-      Menyimpulkan isi materi dan pengumuman agar peserta didik mempelajari materi berikutnya.
-      Salam penutup


5
-  Pengendalian diri



VIII.       Sumber Pembelajaran
1.      UUD 1945
2.      Buku Pendidikan Kewarganegaraan kelas X SMA/MA penerbit Cempaka Putih
3.      Modul Pendidikan Kewarganegaraan SMA kelas X
4.      LKS Pendidikan Kewarganegaraan SMA kelas X
5.      Buku-buku lain yang relevan dengan materi

IX.             Penilaian
1)      Teknik penilaian :
1.      Penilaian kognitif : tes tertulis ( uraian )
2.      Penilaian afektif:
a.       Kehadiran
b.      Aktivitas
c.       Kerja sama
d.      Tanggung jawab
2)      Instrumen
1)      Penilaian Kognitif
A.      Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan baik dan benar !
1.      Jelaskan pengertian dasar negara secara umum !
2.      Uraikan secara singkat sejarah terbentuknya dasar negara Indonesia !
3.      Jelaskan pengertian konstitusi dalam arti tengah !
4.      Jelaskan tujuan konstitusi menurut latar belakang munculnya ide konstitusi !
5.      Jelaskan hubungan dasar negara dengan konstitusi negara secara material !
B.   Kunci jawaban
1.      Secara umum, dasar negara merupakan asas atau landasan pokok yang dijadikan tata nilai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan sebuah negara.
2.      Pada tanggal 29 Mei 1945 diadakan sidang I BPUPKI, sidang tersebut untuk membahas mengenai dasar negara Indonesia. Pembicara yang ambil bagian dan mengemukakan ide-ide antara lain :
1.      Tanggal 29 Mei 1945 oleh Mr. Moh. Yamin
2.      Tanggal 31 Mei 1945 oleh Mr. Soepomo
3.      Tanggal 1 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno
Atas usul sahabatnya yang seorang ahli bahasa, kelima asas tersebut diberi nama Pancasila. Sebagai langkah selanjutnya, berdasar sidang BPUPKI dibentuklah sebuah panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang (panitia sembilan).
Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia sembilan berhasil merumuskan dokumen Piagam Jakarta. Rumusan Pancasila yang terancam dalam Piagam Jakarta sebagai berikut :
1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Tetapi, karena adanya protes dari orang kristen yang berada di wilayah timur Indonesia mengenai isi dari piagam Jakarta akhirnya kelompok islam bersepakat untuk menghapus unsur-unsur islam yang telah mereka rumuskan dala Piagam Jakarta. Sebagai gantinya unsur “ Ketuhanan” dimasukkan ke dalam sila pertama dalam pancasila. Dengan demikian, sila pertama berbunyi “ Ketuhanan Yang Maha Esa” .
3.      Dalam arti tengah, konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara.
4.      Menurut latar belakang munculnya ide konstitusi, suatu konstitusi muncul bertujuan sebagai berikut :
a.       Untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang
b.      Untuk melindungi HAM
c.       Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara.
5.      Hubungan secara material
Apabila kita tinjau dari proses perumusan pancasila dan pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat pancasila baru kemudian pembukaan UUD 1945. Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada pancasila. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.

C. Penilaian
Soal no.1 skor 1-20
Soal no.2 skor 1-20
Soal no.3 skor 1-20
Soal no.4 skor 1-20
Soal no.5 skor 1-20
Nilai perolehan (perolehan skor / skor maksimal) = 100
2)      Penilaian Afektif
No
Nama Siswa
Kedisiplinan
Keaktifan
Penguasaan
Materi
Ket































      Bojonegoro, 17 Januari 2013
Mengetahui
Guru Pamong                                                                             Mahasiswa PPL


Dra. Hj. Triana P                                                                  Khusnul Khotimah
NIP. 19651030 199003 2                     

Kepala SMA PGRI 1 Bojonegoro                                         Dosen Pembimbing


Drs. H. Suyitno                                                    Dra. Dwi Ani Suhartini, M.Pd
NIP. 19580820 198403 1013                                        NIDN. 072210 6002