RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
HUBUNGAN
DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
PERTEMUAN
1
Oleh
:
KHUSNUL
KHOTIMAH
NIM
: 09224607
PENDIDIKAN
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
IKIP
PGRI BOJONEGORO
2013
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( RPP )
Nama Sekolah : SMA
PGRI 1 Bojonegoro
Mata Pelajaran :
Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas / Semester : X /
2
Alokasi Waktu : 2 x
45 menit ( 1x pertemuan )
I.
Standar Kompetensi
4. Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi
II.
Kompetensi Dasar
4.1 Mendeskripsikan hubungan dasar negara dengan konstitusi
III.
Indikator
No
|
Indikator
Pencapaian Kompetensi
|
Nilai Budaya
Dan Karakter Bangsa
|
1
|
Mendeskripsikan pengertian
dasar negara
|
Religius,
jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, mandiri, demokratis, rasa ingin
tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat,
cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, tanggung jawab,
|
2
|
Mendeskripsikan pengertian
konstitusi negara
|
|
3
|
Menguraikan tujuan konstitusi
|
|
4
|
Menyimpulkan keterkaitan
dasar negara dengan konstitusi di sebuah negara
|
IV.
Tujuan Pembelajaran
Siswa dapat :
1.
Mendeskripsikan
pengertian dasar negara
2.
Menguraikan
sejarah perumusan dasar negara indonesia.
3.
Mendeskripsikan
pengertian konstitusi negara
4.
Menguraikan
tujuan konstitusi
5.
Menyimpulkan
keterkaitan dasar negara dengan konstitusi di sebuah negara
V.
Materi Pembelajaran
1.
Dasar
Negara
Istilah dasar negara mempunyai padanan kata “ philosophische
groundslag” ( Belanda) dan weltanschauuung (Jerman).
-
Philosophische
groundslag : norma (lag) dasar (grounds) yang bersifat filsafati
(philosophische)
-
Weltanschauuung
: pandangan mendasar (anschauuung) tentang dunia (welt)
Kedua istilah
itu mempunyai kesamaan makna, yaitu : ajaran atau teori yang merupakan hasil
pemikiran mendalam (pemikiran filsafati) mengenai dunia dan kehidupan di dunia,
termasuk kehidupan bernegara di dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar dalam
mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara.
Secara umum, dasar negara merupakan asas atau landasan pokok yang
dijadikan tata nilai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan sebuah
negara. Dengan mempunyai dasar negara, penyelenggaraa pemerintahan sebuah
negara menjadi terarah dan teratur, sehingga tujuan nasional dapat tercapai
dengan baik. Di Indonesia, dasar negara yang digunakan adalah pancasila. Dalam
tinjauan yuridis konstitusional pancasila sebagai dasar negara, dan sebagai
sumber dari segala sumber hukum di Indonesia sebagaimana tertuang dalam
pembukaan UUD 1945 alinea IV dan TAP.MPRS No. XX/MPRS/1966, jo. TAP. MPR No.
V/MPR/1973, jo. TAP MPR No. IX/MPR/1978. Penegasan kembali pancasila sebagai
dasar negara terdapat dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1988.
ü Sejarah perumusan dasar negara Indonesia
Pada tanggal 29 Mei 1945 diadakan sidang I BPUPKI, sidang tersebut
untuk membahas mengenai dasar negara Indonesia. Pembicara yang ambil bagian dan
mengemukakan ide-ide antara lain :
1)
Tanggal
29 Mei 1945 oleh Mr. Moh. Yamin
Moh. Yamin menyampaikan secara lisan lima konsep
a.
Perikebangsaan
b.
Perikemanusiaan
c.
Periketuhanan
d.
Perikerakyatan
e.
Kesejahteraan
rakyat
2)
Tanggal
31 Mei 1945 oleh Mr. Soepomo
Mr. Soepomo menyampaikan konsep-konsep dasar negara Indonesia
sebagai berikut.
a.
Paham
negara persatuan
b.
Perhubungan
negara dengan agama
c.
Sistem
badan permusyawaratan
d.
Sosialisme
negara
e.
Hubungan
antara bangsa yang bersifat Asia Timur Raya
3)
Tanggal
1 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno
Ir. Soekarno menyampaikan lima prinsip dasar negara Indonesia yang
isinya:
a.
Kebangsaan
Indonesia
b.
Internasionalisme
atau peri kemanusiaan
c.
Mufakat
atau demokratis
d.
Kesejahteraan
sosial
e.
Ketuhanan
yang berkebudayaan
Atas usul
sahabatnya yang seorang ahli bahasa, kelima asas tersebut diberi nama
Pancasila. Sebagai langkah selanjutnya, berdasar sidang BPUPKI dibentuklah
sebuah panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang (panitia sembilan) yang
terdiri atas :
1.
Ir.
Soekarno
2.
Drs.
Moh. Hatta
3.
Mr.
A. A. Maramis
4.
KH.
Wachid Hasyim
5.
Abdul
Kahar Mudzakar
6.
Abikusno
Tjokrosuryo
7.
H.
Agus Salim
8.
Mr.
Achmad Soebarjo
9.
Mr.
Moh. Yamin
Pada tanggal 22
Juni 1945 panitia sembilan berhasil merumuskan dokumen Piagam Jakarta. Rumusan
Pancasila yang terancam dalam Piagam Jakarta sebagai berikut :
1)
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3)
Persatuan
Indonesia
4)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Akan tetapi,
orang-orang kristen yang sebagian besar berada di wilayah timur Indonesia
menyatakan tidak bersedia bergabung dengan Republik Indonesia kecuali jika
beberapa unsur dalam mPiagam Jakarta dihapuskan. Unsur-unsur islam dalam Piagam
Jakarta yang dipersoalkan adalah : ...” dengan kewajiban menjalankan syariat
islam bagi pemeluk-pemeluknya “. Para tokoh dari Indonesia bagian timur
menghendaki agar ketujuh kata tersebut dihapus. Selain itu mereka juga menuntut
agar kata-kata “ islam sebagai agama negara” dan “presiden harus seorang
muslim” juga dihapus.
Keinginan
masyarakat wilayah timur nusantara memaksa para perumus dasar negara kembali
mengadakan musyawarah dalam rangka merumuskan kembali “dasar ideologi dan
konstitusi negara” . setelah melalui suatu proses yang melelahkan, akhirnya
kelompok islam bersepakat untuk menghapus unsur-unsur islam yang telah mereka
rumuskan dala Piagam Jakarta. Sebagai gantinya unsur “ Ketuhanan” dimasukkan ke
dalam sila pertama dalam pancasila. Dengan demikian, sila pertama berbunyi “
Ketuhanan Yang Maha Esa” .
2.
Konstitusi
Negara
Istilah konstitusi berasal dari kata “constitution” (Inggris) dan
“constitue” (Belanda) mempunyai tiga pengertian, yaitu konstitusi dalam arti
luas, tengah, dan sempit.
a.
Dalam
arti luas, konstitusi berarti hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan
ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem
ketatanegaraan suatu negara.
b.
Dalam
arti tengah, konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar,
baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan
diselenggarakan dalam suatu negara.
c.
Dalam
arti sempit, konstitusi berarti Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa
dokumen yang memuat aturan-aturandan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok
atau dasar dari ketatanegaraan suatu negara.
Dalam bahasa Perancis, istilah konstitusi berasal dari kata
“constituer” yang berarti membentuk. Yang dimaksud membentuk di sini yaitu
membentuk, menata, dan menyusun suatu negara.
3.
Tujuan
Konstitusi
Menurut latar belakang munculnya ide konstitusi, suatu konstitusi
muncul bertujuan sebagai berikut :
a.
Untuk
membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang
b.
Untuk
melindungi HAM
c.
Sebagai
pedoman dalam penyelenggaraan negara.
4.
Hubungan
Dasar Negara dengan Konstitusi
a.
Hubungan
secara formal
Dengan dicantumkannya pancasila secara formal di dalam pembukaan
UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum
positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada
asas-asas sosial, ekonomi, dan politik. Akan tetapi dalam perpaduannya dengan
keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural,
religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam pancasila. Maka
perumusan yang menyimpang dari pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan
mengubah secara tidak sah pembukaan UUD 1945
b.
Hubungan
secara material
Apabila kita tinjau dari proses perumusan pancasila dan pembukaan
UUD 1945, maka secara kronologis materi yang dibahas oleh BPUPKI yang
pertama-tama adalah dasar filsafat pancasila baru kemudian pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia pembukaan UUD 1945 adalah
sebagai tertib hukum tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada
pancasila. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan
dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
VI.
Metode Pembelajaran
1.
Model
Pembelajaran : snowball throwing
2.
Strategi
: ceramah, tanya jawab, penugasan, diskusi dan lain-lain
VII.
Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
No.
|
Kegiatan
Belajar
|
Waktu
(Menit)
|
Aspek
lifeskill yang dikembangkan
|
Nilai Budaya Dan Karakter Bangsa
|
1.
|
Pendahuluan
- Memberikan salam siswa
- Mengabsen dan mengetahui kondisi siswa
|
5
|
- Disiplin
- Kerjasama
- Keterampilan
|
|
2.
|
Kegiatan Inti
& Eksplorasi
Dalam
kegiatan eksplorasi :
& Menjelaskan materi tentang
hubungan dasar negara dengan konstitusi.
& Elaborasi
Dalam
kegiatan elaborasi,
F Membagi siswa dalam 3 kelompok
F Guru menyampaikan
tugas-tugas yang harus dikerjakan masing-masing anggota kelompok yang terdiri
atas :
o
Dasar negara
o
Konstitusi negara
o
Hubungan dasar negara dengan konstitusi
F Memanggil ketua kelompok dan
melakukan pengundian materi yang akan dibahas oleh masing-masing kelompok.
F Setiap kelompok bekerja sama untuk
membahas materi yang telah diberikan dan membuat pertanyaan-pertanyaan untuk
diberikan kepada kelompok lain
F Memberikan pertanyaan sambil
melemparkan bola kepada kelompok lain yang ditunjuk.
F Kelompok lain menjawab
pertanyaan-pertanyaan yang telah diberikan
& Konfirmasi
Dalam
kegiatan konfirmasi, guru menjelaskan tentang hal-hal yang belum diketahui oleh
siswa
|
80
|
- Kerjasama
- Kesungguhan
- Disiplin
- Uji diri
|
Religius,
jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, mandiri, demokratis, rasa ingin
tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat,
cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, tanggung jawab
Mandiri
|
3.
|
Penutup
-
Evaluasi
-
Menyimpulkan
isi materi dan pengumuman agar peserta didik mempelajari materi berikutnya.
-
Salam
penutup
|
5
|
- Pengendalian diri
|
|
VIII.
Sumber Pembelajaran
1.
UUD
1945
2.
Buku
Pendidikan Kewarganegaraan kelas X SMA/MA penerbit Cempaka Putih
3.
Modul
Pendidikan Kewarganegaraan SMA kelas X
4.
LKS
Pendidikan Kewarganegaraan SMA kelas X
5.
Buku-buku
lain yang relevan dengan materi
IX.
Penilaian
1)
Teknik penilaian :
1.
Penilaian
kognitif : tes tertulis ( uraian )
2.
Penilaian
afektif:
a.
Kehadiran
b.
Aktivitas
c.
Kerja
sama
d.
Tanggung
jawab
2)
Instrumen
1)
Penilaian
Kognitif
A.
Jawablah
pertanyaan dibawah ini dengan baik dan benar !
1.
Jelaskan
pengertian dasar negara secara umum !
2.
Uraikan
secara singkat sejarah terbentuknya dasar negara Indonesia !
3.
Jelaskan
pengertian konstitusi dalam arti tengah !
4.
Jelaskan
tujuan konstitusi menurut latar belakang munculnya ide konstitusi !
5.
Jelaskan
hubungan dasar negara dengan konstitusi negara secara material !
B.
Kunci
jawaban
1.
Secara
umum, dasar negara merupakan asas atau landasan pokok yang dijadikan tata nilai
dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan sebuah negara.
2.
Pada
tanggal 29 Mei 1945 diadakan sidang I BPUPKI, sidang tersebut untuk membahas
mengenai dasar negara Indonesia. Pembicara yang ambil bagian dan mengemukakan
ide-ide antara lain :
1.
Tanggal
29 Mei 1945 oleh Mr. Moh. Yamin
2.
Tanggal
31 Mei 1945 oleh Mr. Soepomo
3.
Tanggal
1 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno
Atas usul
sahabatnya yang seorang ahli bahasa, kelima asas tersebut diberi nama
Pancasila. Sebagai langkah selanjutnya, berdasar sidang BPUPKI dibentuklah
sebuah panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang (panitia sembilan).
Pada tanggal 22
Juni 1945 panitia sembilan berhasil merumuskan dokumen Piagam Jakarta. Rumusan
Pancasila yang terancam dalam Piagam Jakarta sebagai berikut :
1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi
pemeluk-pemeluknya
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Tetapi, karena adanya protes dari orang kristen yang berada di
wilayah timur Indonesia mengenai isi dari piagam Jakarta akhirnya kelompok
islam bersepakat untuk menghapus unsur-unsur islam yang telah mereka rumuskan
dala Piagam Jakarta. Sebagai gantinya unsur “ Ketuhanan” dimasukkan ke dalam
sila pertama dalam pancasila. Dengan demikian, sila pertama berbunyi “
Ketuhanan Yang Maha Esa” .
3.
Dalam
arti tengah, konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar,
baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan
diselenggarakan dalam suatu negara.
4.
Menurut
latar belakang munculnya ide konstitusi, suatu konstitusi muncul bertujuan
sebagai berikut :
a.
Untuk
membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang
b.
Untuk
melindungi HAM
c.
Sebagai
pedoman dalam penyelenggaraan negara.
5.
Hubungan
secara material
Apabila kita tinjau dari proses perumusan pancasila dan pembukaan
UUD 1945, maka secara kronologis materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama
adalah dasar filsafat pancasila baru kemudian pembukaan UUD 1945. Jadi
berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia pembukaan UUD 1945 adalah
sebagai tertib hukum tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada
pancasila. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan
dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
C.
Penilaian
Soal
no.1 skor 1-20
Soal
no.2 skor 1-20
Soal
no.3 skor 1-20
Soal
no.4 skor 1-20
Soal
no.5 skor 1-20
Nilai
perolehan (perolehan skor / skor maksimal) = 100
2)
Penilaian
Afektif
No
|
Nama
Siswa
|
Kedisiplinan
|
Keaktifan
|
Penguasaan
Materi
|
Ket
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bojonegoro, 17 Januari 2013
Mengetahui
Guru Pamong Mahasiswa
PPL
Dra. Hj. Triana P Khusnul Khotimah
NIP. 19651030 199003 2
Kepala
SMA PGRI 1 Bojonegoro Dosen Pembimbing
Drs. H. Suyitno Dra.
Dwi Ani Suhartini, M.Pd
NIP. 19580820 198403 1013
NIDN. 072210 6002